WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN– Sentral Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polresta Banjarmasin menerapkan prinsip cepat dan mudah.
“Kami tidak bertele-tele, untuk pelayanan surat kehilangan cukup 5 menit, ” ucap Ka SPKT Iptu Sunaryo mewakili Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Sabana A. Martosumito SIK MH, Senin ( 18/04/2022).
Bahkan dirinya menjelaskan untuk surat kehilangan seperti buku tabungan dan SIM cukup menyebutkan nomor registrasinya.
“Harus milik pribadi bukan orang lain bisa kami bantu pembuatannya dan pelayan gratis, ” jelas Ka SPKT.
Dijelaskannya kembali, memang pada dasarnya untuk buku tabungan harus menunjukan surat keterangan dari Bank.
“Kebijakan lah, kan kasian juga. Sudah jauh-jauh datang masa kami tolak, tentunya tetap kita layani pembuatan surat kehilangan nya, ” terang Sunaryo.
Namun, ia juga menuturkan untuk surat berharga lainnya seperti sertifikat tanah dan STNK wajib menunjuk bukti kepemilikan.
“Harus ada fotocopy yang menunjukan kepemilikan yang bersangkutan dan untuk STNK kami minta membawa BPKB aslinya, ” tutur Ka SPKT. (edj)
Editor: Erna Djedi