Mardani H Maming Bantah Mangkir dari Sidang di PN Tipikor Banjarmasin, Kuasa Hukum: Kami Selalu Memberitahu Resmi

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum Mardani H Maming, Irfan Idham, membantah kliennya dua kali mangkir dalam sidang dugaan kasus gratifikasi atau suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin.

    Irfan menegaskan, kliennya selalu melayangkan pemberitahuan secara resmi kepada Majelis Hakim ketika tidak bisa menghadiri sidang kasus dugaan suap izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

    “Pak Mardani tidak mangkir dalam persidangan, karena setiap persidangan Pak Mardani melakukan pemberitahuan secara resmi bahwa berhalangan hadir dikarenakan ada kegiatan yang waktunya bersamaan dan tidak bisa ditinggalkan,” ujar Irfan dalam keterangan tertulis kepada wartabanjar.com, Minggu (17/4/2022).

    Irfan mengatakan, ketidakhadiran kliennya dalam dua persidangan sebelumnya bukannya tanpa alasan. Dalam sidang pertama pada Senin (4/4) lalu, kliennya berhalangan hadir karena masih dalam proses pemulihan pasca operasi ginjal.

    Sementara pada persidangan Senin (11/4) kemarin, kliennya tidak bisa hadir sebagai saksi lantaran harus menghadiri audiensi Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta.

    Di sisi lain, ia juga mengklaim kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi izin tambang di Kalsel tersebut. Sebab pokok perkaranya merupakan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Baca Juga :   Dinas PMD Kalsel: Dana BUMDes 2025 Fokus untuk Peningkatan Ketahanan Pangan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI