WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Ketua HIPMI, Mardani H Maming kembali dipanggil menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (18/4/2022) sebagai saksi dalam persidangan dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu.
Ini sudah pemanggilan keempat.
Sebelumnya, Mardani sudah tiga kali dipanggil namun mangkir alias tidak hadir.
Hal ini membuat warga atau netizen kesal dan berharap di pemanggilan keempat ini Mardani hadir.
Sontak saja seruan agar Mardani jangan mangkir lagi menjadi trending topic di Twitter hari ini, mencapai 3.790 cuitan.
Mereka berharap mantan Bupati Tanah Bumbu ini tak lagi mangkir di persidangan agar bisa menjadi contoh baik untuk masyarakat dan kasusnya cepat selesai.
Ali***: di catat saja deh pak dalam buku catatan aktivitas bapak biar Jangan Mangkir Lagi karena ini Panggilan Sidang Ke 4 loh #PanggilPaksaMardani
Gon***: Pak Mardani, bisa gak Jangan Mangkir Lagi di Panggilan Sidang Ke 4? Soalnya kami butuh kejelasan soal kasus ini Pak. #PanggilPaksaMardani
Eva***: Ditunggu kehadiran Pak Mardani tolong Jangan Mangkir Lagi karena sudah Panggilan Sidang Ke 4 #PanggilPaksaMardani
Sebelum diberitakan bahwa Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) memanggil Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H Maming terkait dugaan kasus gratifikasi izin kegiatan usaha pertambangan batu bara tahun 2010.
Mardani dijadwalkan diperiksa sebagai saksi atas terdakwa Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo pada Senin (28/3/2022) lalu.
Pemanggilan Mardani Maming ini terkait dengan kasus gratifikasi atas suap izin kegiatan usaha pertambangan Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dan berencana juga memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun 2010.