WARTABANJAR.COM – Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MPR-RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid mendukung penolakan yang disampaikan sejumlah stakeholders pendidikan Nasional seperti yang tergabung dalam Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) yang terdiri dari Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Kristen (MPK) di Indonesia, Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK), Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Persatuan Tamansiswa, dan Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (HISMINU), terkait dengan beredarnya Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diantaranya menghapuskan penyebutan Madrasah.
Pria yang akrab disapa HNW, yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi masalah Agama, mengingatkan Kemendikbudristek untuk memahami konstitusi secara benar, karena UUD NRI 1945 telah secara eksplisit menyebutkan tujuan pendidikan nasional yang sangat terkait dengan agama, dan terminologi keagamaan, serta pentingnya satuan pendidikan keagamaan seperti Madrasah dalam kontribusinya yang panjang terhadap pendidikan nasional.
“Penghapusan Madrasah dalam RUU Sisdiknas yang beredar tidak sesuai dengan teks dan spirit UUD NRI 1945 pasal 31 ayat 3 dan 5, sehingga wajar bila ditolak oleh APPI dan masyarakat luas. Seharusnya Kemendikbudristek melalui RUU Sisdiknasnya memayungi, mengakui dan mengembangkan seluruh bentuk satuan pendidikan yang diakui, sudah berkembang dan secara merdeka diterima dan diakui oleh Masyarakat dan oleh Negara, bukan justru menghapuskan institusi Madrasah dan memperbesar diskriminasi antar satuan pendidikan tersebut,” disampaikan Hidayat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (28/03).