PDAM Bandarmasih Banjarmasin Resmi Menjadi Perseroda, Ini Bedanya Terkait Kepemilikan Saham

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Status badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih kini resmi berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

    Hal ini seiring dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait dengan Perseroda menjadi Peraturan Daerah (Perda), oleh DPRD Banjarmasin melalui rapat paripurna, Kamis (24/3/2022).

    Dengan disetujuinya Perda tersebut, PDAM Bandarmasih pun akan segera berganti nama menjadi PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda).

    Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Ir Yudha Achmadi mengatakan akan segera menindaklanjuti disahkannya Perda tersebut.

    “Kami akan susun AD/ART kemudian melaporkan ke Kemenkumham. Dan sekaligus beberapa perubahan peraturan terkait SK Direksi, SK Wali Kota dan sebagainya. Tentunya akan dilakukan penyesuaian,” ujarnya, dikutip wartabanjar.com dari Habar PDAM.

    Yudha menambahkan dengan disahkannya Perda Perseroda tersebut, tentunya akan menjadi angin segar karena diharapkan membantu dari segi penyertaan modal.

    “Semoga Pemko Banjarmasin dan Pemprov Kalsel bisa membantu dalam menyertakan modal. Dengan demikian kita bisa mencoba melakukan perbaikan terhadap infrastruktur, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

    Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina pun menyambut positif disahkannya Perda Perseroda yang bahkan menurutnya sudah cukup lama dinantikan.

    “Ini salah satu pembahasan Raperda yang sangat panjang karena sudah diusulkan sejak 2020. Alhamdulillah hari ini sudah disetujui untuk badan hukum baru ini,” katanya.

    Baca Juga :   200 Ribu Jemaah Hadir di Haul Datu Kelampayan ke-219

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI