PTUN Putuskan Pembongkaran Baliho Bando Oleh Pemko Banjarmasin Batal Demi Hukum


    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin menyatakan batal demi hukum keputusan pembongkaran baliho bando yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.

    Berdasarkan amar putusan PTUN Banjarmasin Nomor 14/6/TF/2021/PTUN.BJM tertanggal 23 Maret 2022, Majelis PTUN Banjarmasin diketuai Tamado Dharmawan Sidabutar dibantu dua anggota, Anggota Berdayanonata dan Feni Enggarwati, menyatakan mengabulkan sebagian gugatan PT Wins selalu penggugat.

    Dalam pokok perkara, menyatakan pembongkaran bangunan reklame (bando) milik penggugat oleh tergugat dalam hal ini Wali Kota Banjarmasin di Jalan A Yani Km 2,5 (Simpang Tiga Jalan Kuripan) berukuran 8 meter X 16 meter (2 sisi) dan pembongkaran baliho bando di Jalan A Yani Km 2 (depan Gusdi Mulia) 5 meter x 10 meter, batal demi hukum.

    Atas pembongkaran dua baliho bando itu, majelis hakim PTUN Banjarmasin menyatakan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina telah melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad).

    Dalam putusannya, Hakim juga menghukum Wali Kota Ibnu Sina untuk mengembalikan seperti keadaan semula bangunan dua reklame bando milik penggugat yang telah dibongkar.

    Majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 357 ribu.

    Kabag Hukum Pemerinhtah Kota Banjarmasin, Lukman Fadlun SH MH, mengatakan belum bisa berkomentar karena belum menerima salinan putusan PTUN.

    Lukman justru mempertanyakan penggugat sebenarnya tidak bisa membuktikan kepemilikan baliho bando yang diperkarakan.

    Baca Juga :   Masa Tugas Pjs Wali Kota Banjarbaru Berakhir

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI