WARTABANJAR.COM, KUALA PEMBUANG – Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir menangkap seorang pria berinisial AN (26).
Ia diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan AL (19) di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir, Seruyan, Kalimantan Tengah, Sabtu(26/2/2022).
Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto SIK, melalui Kapolsek Seruyan Hilir, Ipda Fahroni, menyampaikan terduga pelaku berhasil ditangkap selang dua jam setelah melakukan aksi bejatnya.
“Pelaku merupakan seorang residivis kasus pemerkosaan anak di bawah umur dan kasus pencurian dengan pemberatan dan ini merupakan kasus yang ketiga,” ujar Kapolsek.
Disampaikan Roni, pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 00.30 WIB dini hari setelah dua hari bebas dari Rutan.
“Saat itu korban bersama temannya yang sedang tidur terkejut ketika ada seorang pria yang masuk ke kamar tidur. Pelaku dengan menggunakan senjata tajam mengancam korban agar tidak berteriak dan mengikuti kemauannya,” terangnya.
Selanjutnya pelaku membawa korban keluar dari kamar menuju ruang tengah, dan pelaku memaksa korban untuk melepaskan pakaiannya.
Karena merasa takut akhirnya korban pasrah dan pelaku melakukan aksi bejat tersebut.
Setelah selesai melakukan aksinya pelaku langsung pergi dari rumah, dan korban memberitahukan hal tersebut kepada ibunya.
“Atas kejadian tersebut ibu korban melapor ke Polsek Seruyan Hilir dan tidak berselang lama pelaku berhasil ditangkap. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Seruyan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Kapolsek.