Tetap Berlaku 1 Maret BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Kementrian ATR/BPN Kumpulkan BPN Seluruh Indonesia

    WARTABANJAR.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus lakukan sosialisasi terkait kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli.

    Hal ini menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.

    Sosialisasi dilakukan kepada jajaran Kantor
    Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) seluruh Indonesia.

    Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suyus Windayana menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN menjadi bagian dari pemerintah untuk menjalankan Inpres 1/2022 ini.

    Untuk itu, para jajaran bertugas untuk memastikan seluruh pemohon yang mengajukan peralihan hak jual beli tanah adalah anggota aktif dari BPJS Kesehatan.

    “Ini merupakan program nasional, kita akan melakukan gotong royong dengan program ini, melaksanakan kegiatan ini, peralihan hak atas tanah yang dengan tambahan satu prosedur yaitu kaitannya dengan kepesertaan BPJS Kesehatan,” ujarnya dilansir wartabanjar dari Instagram Kementrian ATR/BPN, Minggu, 27 Februari 2022.

    Pada 1 Maret 2022 mendatang, Kementerian ATR/BPN akan mulai menerapkan kebijakan tersebut. Pemohon peralihan hak atas tanah diminta untuk melampirkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan, sementara sistem integrasi masih dalam proses pembangunan.

    “Mudah-mudahan bulan depan sudah selesai di sistem online_ kita dengan BPJS. Jadi bisa memasukkan nomor kartu BPUS atau NIK, setelah keluar kita kirim datanya ke Dukcapil dan ke BPJS juga jadi tidak perlu dicek lagi,” tutur Suyus Windayana.(aqu)

    Baca Juga :   Sepuluh Capim KPK Telah Jalani Fit and Proper Test di DPR

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI