WARTABANJAR, KALTENG – Satu personel dengan pangkat perwira pertama mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Jumat, 25 Februari 2022.
Keputusan ini tertuang dalam putusan sidang kode etik kepolisian dan direkomendasikan untuk dilakukan PTDH.
Disampaikan Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas, Kombes Pol K Eko Saputro mengatakan keputusan ini wujud bukti ketegasan pimpinan terhadap oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Sehingga dapat mencoreng marwah dan nama institusi Polri.
“Diharapkan hal ini, dapat menjadi pedoman dan pembelajaran bagi anggota lainnya, agar selalu disiplin dan berperilaku baik serta tidak melakukan pelanggaran,” kata Kabid Humas Polda Kalteng.
Pemberian reward dan punishment bagi personel Polda Kalteng dan jajaran yang berprestasi di Lapangan Barigas, Mapolda Kalteng Kapolda ini dipimpin langsung Polda Kalteng, Irjen. Pol Nanang Avianto.
Kabid Humas, Kombes Pol. K. Eko Saputro, menjelaskan Polda Kalteng juga memberikan penghargaan kepada 153 personel Polda Kalteng dan Polres jajaran yang berprestasi, sesuai dengan Keputusan Kapolda Kalteng, Nomor : Kep/ 72 /II/2022, tanggal 18 Februari 2022.
“Salah satu prestasi tersebut adalah keberhasilan dalam mewujudkan pembangunan zona integritas di satuan kerja masing-masing. Sehingga dapat meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK),” jelas Kabid Humas Polda Kalteng.
Dijelaskannya, penghargaan tersebut sebagai motivasi untuk memacu personel lainnya agar dapat lebih berprestasi dan berinovasi dalam menjalankan tugas di lapangan.