WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Perawatan pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit ditanggung negara.
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) Prof dr Abdul Kadir, PhD, SpTHT-KL(K), MARS dalam konferensi pers virtual terkait Update Perkembangan COVID-19, Kamis (10/2/2022) mengatakan bahwa pemerintah akan menanggung seluruh biaya perawatan pasien COVID-19 sampai dinyatakan sembuh atau negatif, serta diperbolehkan pulang oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
“Batasannya sampai dia (pasien) negatif, dan diputuskan oleh DPJP bisa pulang, apakah 5 atau 3 atau 4 hari itu sangat bergantung pada DPJP, walaupun misalnya sudah 20 hari dia masih di ICU itu pun kita masih tanggung, jadi kondisi normal dengan exit tes PCR (negatif),” ujarnya.
Sementara itu, bagi pasien yang menjalani isolasi mandiri (gejala ringan atau tanpa gejala), Kemenkes telah menyediakan layanan telemedicine dan obat gratis.
Adapun alurnya yang dikutip dari laman resmi Kemenkes sebagai berikut.
Cara Dapat Obat COVID-19 Gratis Bagi yang Isoman:
1. Pasien melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kemenkes.
2. Jika hasil tesnya positif, laboratorium penyedia layanan tes COVID-19 melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kemenkes (NAR) dan pasien akan menerima pesan WhatsApp (WA) dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.
3. Apabila tidak mendapatkan pemberitahuan melalui pesan WA, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri melalui situs https://isoman.kemkes.go.id.
4. Setelah mendapatkan pemberitahuan, pasien bisa melakukan konsultasi secara daring atau online dengan dokter di salah satu dari 17 platform layanan telemedicine