WARTABANJAR.COM, KUSAN HILIR – Seorang perempuan inisial AYA (25) digiring ke Polsek Kusan Hilir sekitar pukul 11.30 Wita di Jalan UDKP Gang Garuda RT 06 Kelurahan Kota Pagatan Kecamatan Kusab Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (3/2/2022) kemarin.
Merupakan tersangka tindak pidana penipuan atau tersangkyt Pasal 378 KUHP. Penangkapan AYA atas dasar adanya laporan korbannya pada tanggal 25 Januari 2022 lalu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Akp H Made Rasa mengatakan berdasarkan keterangan korban kejadiannya pada Minggu tanggal 28 Nopember 2021 sekitar pukul 11.00 Wita dan pada hari Senin tanggal 29 Nopember 2021 lalu. Beralamat di Jalan UDKP Gang Garuda Rt 06 Kelurahan Kota Pagatan Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.
Korban bernama Nor Halimah, Nining Sri Wahyuni. Kejadian tersebut bermula ketika korban bernama Nor Halimah melihat unggahan status WA milik tersangka pada tanggal 02 Nopember 2021 sekitar pukul 23.35 Wita kemudian korban pun menanyakan mengenai maksud dari unggahan tersebut.
Setelah itu tersangka memberitahu korban bahwa unggahan tersebut adalag JUBEL atau jual beli arisan. Pada 3 Nopember 2021 sekitar pukul 22.33 Wita, tersangka kembali mengunggah status miliknya lalu dari beberapa pilihan daftar JUBEL atau jual beli arisan yang diunggah oleh tersangka kemudian korban mengambil dengan pilihan get Rp 7.500.000 jual seharga Rp 4.900.000 yang jatuh tempo pada tanggal 19 Nopember 2021 serta pilihan yang diunggah pada tanggal 6 Nopember 2021 sekitar pukul 18.06 wita berupa get Rp 8 juta jual seharga Rp 6.000.000 yang jatuh tempo pada tanggal 22 Nopember 2021.