BPOM Izinkan Vaksin Sinopharm Jadi Vaksin Booster COVID-19

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menyetujui penggunaan darurat vaksin Sinopharm sebagai dosis booster (lanjutan).

Vaksin produksi Beijing Bio-Institute Biological, China ini telah didaftarkan PT Kimia Farma untuk penggunaan booster homolog pada usia 18+ atau bagi yang sudah memeroleh dosis primer lengkap selama enam bulan atau lebih.

Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengatakan, Rabu (2/2/2022) sesuai persyaratan penggunaan darurat, Badan POM telah melakukan evaluasi terhadap aspek khasiat dan keamanan mengacu pada standar evaluasi vaksin COVID-19 untuk vaksin Sinopharm sebagai dosis booster homolog untuk dewasa 18 tahun ke atas.

Aspek keamaan dari penggunaan vaksin Sinopharm sebagai booster umumnya dapat ditoleransi dengan baik.

Frekuensi, jenis, dan keparahan reaksi sampingan atau kejadian yang tidak diharapkan (KTD) setelah pemberian booster lebih rendah dibandingkan saat pemberian dosis primer.