WARTABANJAR.COM, SEMARANG – Korlantas Polri siap melaksanakan penguatan penerapan penindakan E-TLE secara nasional.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. I Made Agus Prasatya, S.I.K.
Kombes Pol. I Made Agus Prasatya menjelaskan bahwa penguatan tersebut berasal dari sisi regulasi, sehingga aturan hukumnya jelas dan kuat.
Penguatan ETLE dari sisi aturan hukum juga diperlukan untuk menghindari rentan digugat oleh pengendara.
Menurut dia, penegakan hukum dengan sistem ETLE berbasis elektronik perlu didukung dengan basis data kendaraan bermotor yang valid dan akurat.
Subjek hukum dari penegakan hukum adalah setiap orang, jadi yang akan dijadikan tersangka atau terdakwa adalah orang yang melakukan pelanggaran sehingga harus didukung data base kendaraan bermotor yang valid dan akurat.







