Pemerkosa Mahasiswi di Banjarmasin Diberhentikan Tidak Hormat, BT Sampaikan Permohonan Maaf

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin gelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka Bayu Tamtomo, di halaman Mapolresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022) pagi.

    Upacara PTDH ini juga turut dihadiri oleh Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, Dandim 1007 Banjarmasin, Karo SDM Polda Kalses, Kejati Kalsel, Keluarga Korban, dan juga perwakilan dari ULM Banjarmasin.

    Upcara , ini dilakukan sebagai bentuk ganjaran atas perbuatan tercelanya kepada salah satu mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, yang magang di Polresta Banjarmasin beberapa waktu lalu.

    Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito mengatakan, kalau hari ini telah melakasanakan upacara PTDH terhadap Bripka BT, atas perbuatan yang telah dilakukannya.

    “Yang mana ia saat ini, sudah resmi menjadi warga sipil biasa,” ujar Kapolresta Banjarmasin, kepada awak media, usai menjalani upacara PTDH.

    Kapolresta juga menegaskan, kalau pihaknya akan menindak tegas setiap anggota polisi yang melakukan pelanggaran.

    “Setiap perbuatan yang salah, tidak akan ditoleransi. Baik dari Kapolri, Kapolda sampai saya pribadi sangat mengutuk keras kejadian tersebut,” tegas Kapolresta.

    Begitu ada kejadian langsung akan kita proses oleh Propam untuk kode etik, yang mana ancaman tertinggi adalah PTDH.

    Selain diberlakukannya PTDH, kata Kapolresta Banjarmasin, BT juga akan dikenakan sanksi dari peradilan umum, yang mana menjalani hukuman selama 2,6 tahun penjara.

    “Jadi lebih berat lagi, karena ia menjalani dua hukuman langsung, yaitu hukuman kode etik dan juga hukuman dari peradilan umum,” kata Kapolresta.

    Baca Juga :   Big Bang Fazzio Youth Festival Kembali Digelar di SMKN 1 Banjarmasin dan SMAN 1 Banjarbaru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI