WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Hari ini, Jumat (28/1/2022) Edy Mulyadi dipanggil ke Mabes polri untuk diperiksa terkait ucapan kontroversialnya yaitu Kalimantan tempat jin buang anak.
Pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir kemudian membandingkan kasus hukum yang menjerat kliennya dengan Arteria Dahlan yang belum lama ini juga viral karena mengkritik penggunaan Bahasa Sunda di sebuah rapat.
Menurutnya, ada perbedaan sikap Polri meski keduanya terjerat kasus serupa, yakni dugaan ujaran kebencian dan SARA.
“Kami minta diperlakukan hukum yang sama. Arteria Dahlan itu tidak diapa-apain sama Mabes Polri,” kata Herman di Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022).
Diketahui, Edy berurusan dengan polisi buntut pernyataannya ‘Kalimantan tempat jin buang anak’ kala mengkritik proyek ibu kota baru di Kalimantan Timur, sementara Arteria Dahlan dianggap menyinggung masyarakat Sunda.
Herman berharap kepolisian tidak tebang pilih dalam melakukan proses hukum. Jangan karena Arteria Dahlan anggota DPR dari fraksi PDIP jadi ada perbedaan sikap Polri.
“Apa bedanya dengan Edy Mulyadi saya mau tanya, apa bedanya, pak Edy Mulyadi langsung diproses hukum, apa karena Arteria Dahlan komisi 3 anggota DPR, PDIP, partai penguasa, apa seperti itu? Kenapa terjadi tebang pilih penegakan hukum di republik ini. Ini kami keberatan,” tutur Herman.
Sejauh ini, Edy Mulyadi sudah dipanggil untuk diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri.
Kasusnya pun telah masuk ke tahap penyidikan namun Edy tidak memenuhi panggilan pada hari ini, Jumat (28/1/2022).