WARTABANJAR.COM, TANJUNG – DPRD Kabupaten Tabalong menggelar rapat dengar pendapat terkait penetapan upah pokok karyawan PT SIS, Selasa (18/1/2022).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari tuntutan aksi unjuk rasa tanggal 6 Desember 2021 yang dilakukan oleh DPC FSPKEP Tabalong dan PUK SPKEP PT SIS Admo.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Tabalong, H Mustafa, Komisi I & II DPRD, Kadisnaker Kabupaten Tabalong, H Zulfanor, Kasat Binmas Polres Tabalong, AKP Cahyo Pramono mewakili Kapolres Tabalong, Kasat Intelkam AKP Agus Wibowo, perwakilan Manajemen PT SIS, perwakilan manajemen PT Adaro dan perwakilan DPC FSPKEP Tabalong.
Tuntutan dari DPC FSPKEP Tabalong pada saat pelaksanaan aksi unjuk rasa tanggal 6 Desember 2021 lalu yaitu agar Dewan Pengupahan Kabupaten Tabalong merumuskan ulang tentang kenaikan upah minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Tabalong tahun 2022.
Karyawan juga meminta Dewan menolak PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, Pemerintah Kabupaten Tabalong menangguhkan aturan turunan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bersifat strategis dan berdampak luas sesuai dengan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi).
Kemudian, meminta agar Pemerintah Kabupaten Tabalong menyediakan pelatihan kerja sesuai kebutuhan perusahaan yang ada di Kabupaten Tabalong, PT SIS Admo menaikan upah pokok karyawan lama diatas upah pokok karyawan baru sebesar Rp 4.084.000 sesuai dengan masa kerja.
Meminta PT. Adaro Indonesia untuk segera merevisi sanksi lubang 6 yaitu tidak boleh masuk wilayah PT. Adaro Indonesia selama 5 tahun dan PT. Adaro Indonesia menindak tegas karyawan PT. Adaro Indonesia yang memberikan statement kepada Management PT. SIS untuk memutasi Pengurus Serikat Pekerja PUK SPKEP SIS ADMO.