WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Warga Jalan Cempaka Gang Muhajirin, SD (25) diamankan beserta barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik dan kumpangnya, memiliki panjang sekitar 24 sentimeter.
Polres Banjarbaru mengamankannya lantaran teelibat tindak pidana penganiayaan di depan kantor DPRD Banjarbaru Kelurahan Komet sekitar pukul 23.00 wita pada Sabtu (8/1/2022).
Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor mengatakan, SD dijerat dengan pasal 351 KUHPidana.
Dia menjelaskan kronologisnya. Sabtu malam itu saat diwarung pentol goreng Depan kantor DPRD Kelurahan Komet Kecamatan Banjarbaru Utara kota Banjarbaru, pada awal mulanya SD berkelahi dengan orang tidak kenal didekat tempat jualan miliknya, dan selanjutnya korban pun melerai terhadap SD dengan orang tidak dikenal tersebu.
Waktu dilerai oleh korban, SD dan lawanya meninggalkan tempat kejadian. Selang lima menit karena SD tidak dterima dengan teguran korban kemudian SD kembali lagi menemui korban dan langsung mencabutkan pisau yang disimpan oleh korban dipinggang sebelah kanan, kemudian langsung mengayunkan pisau tersebut kearah wajah korban dan senjata tajam tersebut mengenai pelipis sebelah kanan korban.
“Mengakibatkan luka dan selanjutnya SD melarikan diri namun setelah kejadian ada anggota Polsek Banjarbaru Utara berhasil mengamankan SD dan saat waktu itu dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku,” katanya, Minggu (9/1/2022).
Selanjutnya, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis badik berikut kumpangnya yang terbuat dari kayu warna merah maron dengan panjang kurang lebih 24 sentimeter itu.