WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengamankan seorang pria yang menjadi oknum praktik perjokian vaksin COVID-19, Rabu (5/1/2022) kemarin.
Diketahui, pria tersebut bernama Gazali rahman (29), warga Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Sabana A Martosumito mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku praktik joki vaksin tersebut.
Ia sangat menyayangkan, dengan ditemukannya salah satu warga Kota Banjarmasin yang menjadi joki vaksin.
Oleh sebab itu, pihaknya akan bersikap tegas kepada warga Kota Banjarmasin yang menjadi joki vaksin dan mengacaukan program pemerintah dalam pelaksaan vaksinasi terhadap masyarakat yang membutuhkan.
“Jadi jangan coba-coba menjadi joki vaksin,” ujar Kapolresta Banjarmasin kepada awak media, usai menjalani press release di Polsekta Banjarmasin Timur, Kamis (6/1/2022) siang.
Untuk saat ini, oknum yang diamankan terkait kasus joki vaksin tersebut sudah memasuki proses sidik.
“Untuk pelaku dikenakan UU Penangan Wabah no 4 tahun 84 pasal 14 dengan ancaman 1 tahun penjara,” papar Kapolresta.
Walaupun pelaku tak bisa ditahan, namun tetap akan diproses untuk memberi efek jera.
Dalam melakukan aksinya, ungkap Kapolresta, pelaku dibayar untuk mendapatkan surat vaksin dan ini sudah kali keduanya pelaku tersebut beraksi.
“Pelaku diupah uang sebesar 180 ribu, untuk menjadi joki vaksin,” ungkap Kapolresta.
Sementara untuk oknum yang memerintah pelaku joki tersebut juga akan diproses sampai sejauh mana keterlibatannya.