WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ustadz Yusuf Mansur membantah telah memungut keuntungan besar dari seluruh pondok pesantren dan lembaga pendidikan agama yang dikelolanya.
Hal itu disampaikan Ustadz Yusuf Mansur menanggapi beredarnya kabar setelah ia digugat di Pengadilan Negeri Tangerang lantaran perkara uang patungan pembangunan hotel dan asrama haji.
Melalui laman Instagram, Yusuf Mansur mengatakan, dirinya memiliki kuasa penuh atas 52 cabang Pesantren Daarul Quran dan segala mata rantai ekonomi serta kebutuhan sarana dan prasarananya.
Dikatakannya, masing-masing pondok pesantren membutuhkan biaya yang besar untuk mencukupi kebutuhan para santrinya. Setiap pondok, kata dia, bisa menghabiskan uang Rp 5-10 miliar per tahun untuk kebutuhan, seperti makan.
Namun ia mengklaim tak pernah sekali pun mencari celah untuk mengambil untung dari kebutuhan-kebutuhan itu. Dia juga memastikan tidak pernah mencampur-adukkan bisnis-bisnis yang dimilikinya untuk meningkatkan pendapatan dari pondok pesantren.
“Apa saya nitip beras? Enggak. Abon? Enggak. Nitip seragam? Enggak. Formulir? Enggak. Laundry saja bisa Rp 1 miliar lebih keuntungan. Gimana coba. Tapi saya enggak ngutip-ngitip persentase,” ujar Ustadz Yusuf Mansur.
Sebelumnya, sebanyak 12 orang menggugat Yusuf dengan tuduhan wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN Tng.
Gugatan yang didaftarkan pada 10 Desember lalu itu menyoal dana investasi untuk patungan usaha hotel dan apartemen haji serta umrah di Tangerang.