WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dugaan adanya pungutan liar (pungli) berkedok iuran HKN tahun 2021 Kota Banjarmasin yang kini sedang didalami oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina menyampaikan, menghormati proses hukumnya.
“Akan kita hormati saja prosedurnya,” katanya, Kamis (9/12/2021).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi tidak menampik adanya perubahan terhadap Surat Keputusan terkait iuran HKN tersebut.
“Iya, itu kami bersama-dama dengan pantia lainnya termasuk juga Ketua Panitia HKN, yang melakukan perubahannya,” ujar Machli Riyadi kepada awak media, saat menghadiri pelantikan Setdako Banjarmasin, di Balai Kota Banjarmasin, Kamis (9/12/21) sore.
Machli menuturkan perubahan SK tersebut dilakukan untuk menambahkan dasar hukumnya yang belum lengkap.
“Jadi SK tersebut dirubah untuk menambahkan dasar hukumnya, karena SK yang lama masih belum lengkap,” tutur Machli.







