WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan membatalkan pelaksanaan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada saat libur Natal dan Tahun Baru ( Nataru ).
Pelaksanaan PPKM dikembalikan sesuai dengan kondisi daerah yang telah ditetapkan pemerintah.
Pada saat Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 saat libury Nataru, juga ditetapkan aturan mengenai larangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun dengan dibatalkannya PPKM Level 3 menyeluruh, bagaimana dengan ketentuan cuti ASN?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, menegaskan larangan cuti ASN/PNS saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tetap berlaku meski penerapan PPKM Level 3 dibatalkan.
“Prinsipnya ASN/PNS tetap dilarang [cuti] walaupun pandemi Covid-19 berada di level satu,” kata Tjahjo, dikutip wartabanjar.com dari CNN, Rabu (8/12/2021).
Tjahjo mengatakan keputusan membatalkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia saat libur Nataru tak akan mengubah larangan cuti abdi negara.
Menurutnya, larangan cuti abdi negara dinilai bisa mengurangi mobilisasi masyarakat yang bisa berdampak pada peningkatan kasus Covid-19.
Politikus PDIP itu mengatakan meski PPKM Level 3 dibatalkan, tetap ada pengetatan untuk mencegah lonjakan Covid-19.
“Tetap ada pengetatan-pengetatan yang nanti diatur lebih rinci dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri [Inmendagri],” ujarnya. (edj/berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi