Kamis (25/11/2021) Kembali KPK Panggil Sejumlah Saksi di Mapolres HSU, Total Sudah 40 Orang

    WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) intensif melakukan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022, untuk tersangka Abdul Wahid di Mapolres HSU. Pada Kamis (25/11/2021) kembali memintai keterangan saksi-saksi.

    Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartabanjar.com menyampaikan, ada 12 orang yang diperiksa di Polres HSU Kalimantan Selatan Kamis.

    Mereka adalah :

    1. Rizali Dinas PMD
    2. Ismarliata Dinas Perikanan
    3. Najeriansyah Dinas Perkim LH
    4. Khatriya Wardonie Dinas Sosial
    5. Ida Irma Dinas Dukcapil
    6. Mursid Pemilik Tanah SHM 640
    7. Mansurdin Pemilik Tanah SHM 798
    8. Mujahadah Pemilik Tanah SHM 800
    9. H Ahmad Mu’thi Pendiri dan Pengasuh Ponpes Raudhatut Thalibin
    10. Maulida Agustina Teller Bank Kalsel Cabang Amuntai
    11. Yovie Setia Antartika Pegawai BUMD / Bank Kalsel Cabang Amuntai
    12. Andy Irawan PNS / KAsubag Keuangan dan Kepegawaian Setda
    13. Roni Lutfianto Wiraswasta

    Pada Senin (22/11/2021) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi Anggota DPRD Tabalong dari PDIP, Rini Irawanty. Total yang diperiksa pada Senin itu ada sebanyak 16 orang dan hadir semua.

    Pada Rabu (24/11/2021) KPK memintai keterangan saksi sebanyak 12 orang.

    Hingga Kamis ini, total sudah sebanyak 40 orang dimintai keterangan KPK untuk tersangka Abdul Wahid.

    “Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan para saksi tentang adanya dugaan aliran sejumlah dana yang diterima oleh Tsk AW dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPRP Kabupaten HSU,” kata Ali Fikri.

    Ketua KPK, Firli Bahuri pada konfrensi pers beberapa waktu lalu menyampaikan, Tim KPK telah mengumpulkan berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, sehingga KPK menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan KPK selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, Abdul Wahid, Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017 sampai dengan 2022.

    Baca Juga :   Polda Kalsel Ungkap Tindak Pidana Pembuangan Ilegal Limbah Medis di Kabupaten Banjar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI