Kecelakaan Tunggal Tak Dapat Santunan Asuransi, Berikut Penjelasan Ahli Hukum

Oleh Nadhiv Audah SH

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Kecelakaan tunggal menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah tidak mendapat santunan dari asuransi Jasa Raharja. Dalam Pasal 1 angka 24 Undang-undang LLAJ menjelaskan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Pasal 229 ayat (1) UU LLAJ merinci kecelakaan lalu lintas digolongkan atas :

  1. Kecelakaan lalu lintas ringan;
  2. Kecelakaan lalu lintas sedang; atau
  3. Kecelakaan lalu lintas berat.

Mengenai golongan kecelakaan lalu lintas tersebut dirinci dalam hal kecelakaan lalu lintas ringan yaitu kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, kecelakaan lalu lintas sedang yaitu kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dan kecelakaan lalu lintas berat yaitu kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

Dalam Pasal 229 ayat (5) menyebutkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan.

Pasal 240 UU LLAJ menyebutkan Korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak mendapatkan:

  1. Pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dan/atau Pemerintah;
  2. Ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas; dan
  3. Santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan asuransi.

Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 huruf a yaitu penumpang dari angkutan umum yang dapat santunan dari pemerintah dalam hal ini Jasa Raharja dikarenakan penumpang tersebut dianggap mendaftarkan dirinya dengan membeli tiket dari angkutan umum tersebut.

Hal tersebut karena dalam tiket yang dibeli tersebut termasuk pajak untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga :   Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Amankan Dua Tersangka dengan Barang Bukti 24,61 Gram Sabu

Sedangkan kecelakaan tunggal hanya dapat diganti rugi oleh pelaku yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas atau perusahaan asuransi apabila korban mendaftar sebelumnya sebagaimana maksud dari Pasal 240 huruf b dan c UU LLAJ.

Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dalam UU tersebut menjelaskan yang masuk kategori pertanggungan Jasa Raharja adalah kecelakaan di jalan yang melibatkan 2 kendaraan atau lebih sehingga masuk pertanggungan Jasa Raharja. Sedangkan kecelakaan lalu lintas tunggal tidak bisa dijamin oleh Jasa Raharja karena tidak ada yang menjaminkan.

Beda dengan dua atau lebih kendaraan yang mengalami kecelakaan lalu lintas maka ada yang saling menjaminkan.

Berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) PP No. 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan menyebutkan setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberikan hak atas suatu pembayaran dari dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Dalam Pasal tersebut menjelaskan yang mendapat jaminan yaitu kecelakaan lalu lintas yang disebabkan alat angkutan lalu lintas jalan, oleh sebab itu terhadap kecelakaan lalu lintas tunggal tidak bisa mendapat santunan atau jaminan dari Jasa Raharja.

Namun apabila dalam kecelakaan dua kendaraan yang saling mengaku sebagai korban apabila tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka penyelesaian tersebut dilakukan melalui jalur hukum yang mana akan ditentukan oleh pihak kepolisian siapa yang menjadi korban dan pelaku dengan cara olah TKP kejadian.

Baca Juga :   Rayakan HUT ke-53, PAM Bandarmasih Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca