Dua Mantan Pegawai Lapas di Kalsel Terlibat Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Mantan pegawai lembaga pemasyarakatan yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba, DP dan SF dipindahkan ke Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah.

    DP sebelumnya merupakan warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II B Tanjung dan SF warga binaan pemasyarakat Lapas Kelas II A Karang Intan.

    Kedua narapidana kasus narkotika itu dipindahkan ke Lapas di Nusakambangan Kamis, (4/11/2021) kemarin. Dua narapidana tersebut ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan  Narkotika (LPN) Kelas IIA Nusakambangan.

    Kepala Divisi Pemsyarakatan Kalimantan Selatan, Sri Yuwono menyampaikan bahwa pemindahan ini dilakukan sebagai upaya Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kalimantan Selatan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Lapas/Rutan.

    Bahwa pemindahan dua warga binaan pemasyarakat tersebut ke Lapas Narkotika Nusakambangan yang merupakan oknum petugas adalah implementasi dari perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

    “Pemindahan dilakukan di antaranya sebagai bentuk sanksi yang lebih berat kepada mereka dan agar menjadi contoh bagi petugas yang lain untuk tidak melakukan kesalahan yang sama,” tegasnya

    Selain itu, pemindahan ini merupakan hasil dari penilaian deteksi dini kerawanan keamanan dan ketertiban pada Lapas/Rutan di Kalimantan Selatan.

    Pada proses pemindahan, dilaksanakan sesuai SOP dan pengawalan yang sangat ketat dari petugas Lapas Narkotika Karang Intan, Kantor Wilayah yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono, Kabid Yantahkeshab Lola Basan dan Keamanan, Muhammad Susanni dengan dibantu oleh empat anggota dari Satuan Brimob Polda Kalsel, sebagai bagian dari sinergitas Kemenkumham dengan penegak hukum lain. (has)

    Baca Juga :   PAN Banjarbaru Siapkan Amunisi Menangkan Hj. Erna Lisa Halaby-Wartono, Sasar 2 Kecamatan ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI