Satres Narkoba Polres Tanah Laut, Dua Bulan Ungkap 20 Kasus dan Amankan 22 Tersangka

    WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Satuan Res Narkoba Polres Tanah Laut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan obat – obatan terlarang di wilayah Hukum Polres Tanah Laut dalam kurun waktu dua bulan terakhir sebanyak 20 Kasus dan mengamankan 22 tersangka.

    Kapolres Tanah Laut, AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kasat Narkoba AKP Avan Suligi, didampingi Kasi Humas Iptu Sidik Prayitno,, Kapolsek Pelaihari Ipda May Felly, Kanit Gakkum Satpolair Teguh Triono ,engungkapkannya dalam Press Conference di Mapolres Tanah Laut Kota , Kamis (28/10/2021).

    “Polres Tanah Laut berhasil mengungkap peredaran Narkoba , psikotropika dan obat-obatan terlarang dalam kurun waktu dua bulan terakhir oleh Sat Narkoba berhasil mengamankan 22 tersangka dari 20 kasus yang dapat diungkap,” kata Kasat Narkoba.

    Barang bukti yang turut diamankan dari 22 Tsk ini diantaranya sebanyak narkotika Jenis sabu dengan berat bersih 179,8 gram dan uang hasil penjualan sebesar Rp.7.150.000.

    Pasal yang diterapkan kepada para Tersangka ini diantaranya yang melanggar Pasal 111(1), 112(2), 114 (2), UU RI Narkotika UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman 12 Tahun sampai Seumur Hidup. Kemudian Psikotropika, Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman Maksimal 15 Tahun dan Pasal 196 ,197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman Maksimal 12 Tahun.

    Kasat Narkoba AKP Avan Suligi, menghimbau kepada warga masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas dan mencegah peredaran atau penyalahgunaan Narkoba dan Obat-obatan Terlarang di wilayahnya. (Has)

    Baca Juga :   Kabupaten HST Jadi Kawasan Siaga Bencana

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI