Bareskrim Bongkar Sindiat Pinjol Ilegal, Simak 4 Cara Cek Pinjol Legal Atau Ilegal

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Polri melakukan razia di tujuh lokasi yang diduga sebagai kantor sindikat pinjaman online (Pinjol) ilegal yang beroperasi di Jakarta.

    Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka, antara lain RJ (42), JT (34), AY (289), HC (28), AL (24), VN (26), dan HH (35). Sedangkan satu WNA berstatus People Search List (DPO) berinisial ZJ.

    Tujuh lokasi yang digerebek itu antara lain dua di Cengkareng, Jakarta Barat, lalu Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, lalu Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat, Laguna Pluit, dan Green Bay Pluit, Jakarta Utara.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan tujuh tersangka berperan sebagai desk collection dan operator peledakan Short Message Service (SMS).

    “Ketujuh tersangka yang ditangkap adalah petugas desk collection dan SMS blasting,” jelasnya, Jumat (15/10/21).

    Brigadir Jenderal Polisi Helmy Santika juga mengatakan modus operandi pelaku mengirim SMS ancaman dan penistaan ​​kepada peminjam.

    Misalnya, saat tagihan belum jatuh tempo, belum saatnya membayar cicilan.

    “Pelaku mengirimkan SMS berisi ancaman kepada peminjam yang menggunakan jasa pinjaman yang diduga ilegal jika tidak dapat memenuhi apa yang diminta pelaku,” jelas Direktur Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

    Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti 121 unit modem, 17 unit CPU, delapan unit layar monitor, delapan unit laptop, 13 unit ponsel, satu boks Sim Card baru, dan dua flashdisk.

    Baca Juga :   Jika Terdampak Cuaca Ekstrem, Ketua KPU Nyatakan TPS Boleh Dipindah Tempat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI