Sat Narkoba Banjarmasin Gagalkan Pemuda Kompleks Graha Sejahtera Sungai Lulut Edarkan 0,4 Ons Sabu

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Ratusan gram sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin.

    Barang haram tersebut diamankan dari seorang pria muda berinisial, AF (21) warga Jalan Martapura Lama Km. 7,2 Komplek Graha Sejahtera Blok B Graha 1 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Kamis (16/9/2021) sekitar pukul 20.30 Wita.

    Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M. melalui Kasat Narkoba Kompol Mars Suryo Kartiko, S.I.K. menjelaskan AF diamankan di tepi jalan di kawasan Komplek Permata Regency Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan.

    “Saat kita geledah dan lakukan pencarian kita temukan 4 paket sabu-sabu dengan berat 400,64 gram, tepatnya di bawah tiang PJU Nomor 10 dilingkungan tersebut,” ucapnya di Banjarmasin. Sabtu (25/9/2021).

    Lantas tak hanya sampai disitu, Sat Narkoba Polresta Banjarmasin kembali menemukan 1 buah gulungan kantong plastik hitam yang berisi 2 paket sabu-sabu dengan berat 200,38 gram di atas tanah atau tepatnya di bawah tiang PJU nomor 9.

    “Keseluruhan sabu yang kita amankan seberat 601,02 gram,” jelas Kasat Narkoba.

    Ia pun mengimbau masyarakat Banjarmasin pada khususnya dan Kalsel umumnya agar jangan tergiur selisih keuntungan jual beli barang haram tersebut.

    “Pidana hukumannya jelas dan jangan ada penyesalan dibelakang. Walau dalam ekonomi susah akibat pandemi Covid-19, dimohon untuk banyak bersabar dan selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT, ” tungkas Kasat Narkoba.

    Baca Juga :   BMKG Keluarkan Imbauan Waspada Potensi Tanah Longsor di Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI