WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Pemerintah Kota Banjarbaru menegaskan kewajiban seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk melengkapi izin lingkungan dan sistem pengelolaan limbah.
Tenggat waktu selama satu bulan diberikan, terhitung sejak rapat koordinasi digelar.
Penegasan itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Banjarbaru, Rahmah Khairita, usai mengumpulkan pengelola SPPG se-Kota Banjarbaru bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Rapat ini kami laksanakan sesuai arahan Ibu Wali Kota. Seluruh SPPG, baik yang sudah beroperasi maupun yang belum, diberi waktu satu bulan untuk melengkapi ketentuan, terutama terkait izin lingkungan dan pengelolaan limbah atau IPAL,” ujar Rahmah saat ditemui, Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan, BGN sebenarnya telah memiliki standar dan ketentuan teknis terkait bangunan SPPG, termasuk pengolahan limbah.
Karena itu, rapat ini digelar agar seluruh pengelola SPPG dapat memedomani aturan tersebut secara menyeluruh.
“Dari Dinas Lingkungan Hidup juga sudah dijelaskan bagaimana proses pengurusan SPPL serta tata cara pengelolaan limbah di masing-masing SPPG. Jadi, sekarang sudah jelas apa yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Rahmah menegaskan, kewajiban tersebut mencakup kelengkapan perizinan lingkungan hingga kesiapan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Seluruhnya harus dipenuhi dalam waktu yang telah ditentukan.
“Termasuk SPPL dan IPAL, semuanya. Satu bulan kami beri waktu,” tegasnya.
