WARTABANJAR.COM, BANJARBARU– Upaya penataan kawasan Jalan Jati, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, kembali dilakukan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan diminta menyesuaikan posisi lapak agar tidak mengganggu fungsi jalan dan trotoar.
Imbauan tersebut disampaikan melalui pemasangan spanduk larangan berjualan di bahu jalan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Banjarbaru.
Larangan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2014 tentang ketertiban umum.
Meski begitu, di lokasi tersebut masih menunjukkan banyak pedagang yang membuka lapak hingga memakan bahu jalan bahkan trotoar.
Untuk memastikan imbauan tersampaikan, personel Disperindag bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun langsung memberikan sosialisasi kepada pedagang, Rabu (28/1/2026) siang.
Salah satu pedagang, Ita, mengaku mendapat arahan untuk memundurkan lapak sekitar dua meter dari bahu jalan.
Meski demikian, ia menilai aktivitas berjualan tetap diperbolehkan selama tidak melanggar batas yang ditentukan.
“Disuruh mundur saja. Berjualan tetap boleh, katanya. Di sini juga RT sama pemilik rumah setuju,” ujarnya.
Menurut Ita, sebagian besar pedagang menerima imbauan tersebut dan siap menyesuaikan posisi lapak.
Namun, alasan ekonomi menjadi faktor utama mereka memilih berjualan di kawasan tersebut.
“Kalau di Pasar Bauntung harus bayar. Di sini tidak ada biaya. Jualan cuma pucuk gumbili Rp1.500, duit dari mana, belum lagi kebutuhan makan dan sekolah cucu,” jelasnya.

