WARTABANJAR.COM – Kasus mengerikan copotnya penutup pintu pesawat Boeing 737 Max pada Januari 2024 kembali memanas. Meski telah berlalu dua tahun dan Boeing dinyatakan bersalah, dampak insiden tersebut kini berbuntut panjang. Pilot yang menerbangkan pesawat nahas itu resmi mengajukan gugatan fantastis terhadap raksasa manufaktur pesawat asal Amerika Serikat tersebut.
Dilaporkan Daily Mail, Rabu (7/1/2026), pilot Alaska Airlines bernama Brandon Fisher melayangkan gugatan senilai USD 10 juta atau setara Rp 167,8 miliar ke Pengadilan Sirkuit Multnomah County pada 30 Desember 2025. Gugatan ini diajukan setelah Fisher merasa reputasinya dicemarkan dan dirinya dijadikan kambing hitam atas kegagalan fatal pesawat buatan Boeing.
Insiden itu terjadi pada 5 Januari 2024, saat pesawat Boeing 737 Max yang diterbangkan Fisher dari Portland menuju Ontario mengalami dekompresi mendadak akibat penutup pintu yang terlepas di udara. Peristiwa tersebut membahayakan 171 penumpang dan enam awak pesawat yang berada di dalam kabin.
Dalam situasi kritis, Fisher bersama kopilot Emily Wiprud langsung menyatakan keadaan darurat. Mereka menurunkan ketinggian pesawat hingga di bawah 10.000 kaki agar suplai oksigen tetap aman dan berhasil mendarat darurat di Portland, Oregon. Berkat keputusan cepat dan ketenangan keduanya, seluruh penumpang selamat tanpa cedera serius.
Namun alih-alih mendapat apresiasi, kedua pilot justru menghadapi tekanan dan tudingan. Dalam gugatan yang diajukan, Fisher menegaskan bahwa Boeing secara tidak adil mencoba mengalihkan kesalahan kepadanya dan kopilotnya.

