Terbukti Lakukan Pelanggaran, Bripda Seili Dipecat Tidak Hormat Usai Jalani Sidang Kode Etik Polri

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Muhammad Seili, anggota Polres Banjarbaru, setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Aula Polres Banjarbaru, Senin (29/12/2025).

Ketua Sidang Komisi Kode Etik Polri, AKBP Budi Santosa, menyampaikan sidang dipimpin oleh majelis yang terdiri dari unsur pimpinan dan anggota komisi, dengan agenda pemeriksaan terhadap Bripda Muhammad Seili, Banit 24 Dalmas Satsamapta Polres Banjarbaru.

Sidang Komisi Kode Etik Polri telah dilaksanakan dengan mempertimbangkan laporan polisi, berkas pemeriksaan pendahuluan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, majelis menyatakan Bripda Muhammad Seili terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sejumlah ketentuan.

Di antaranya Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Pelanggaran tersebut mencakup kewajiban menjaga kehormatan, citra, dan martabat institusi Polri, serta pelanggaran terhadap norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan,” jelas AKBP Budi.

Karena perbuatannya, majelis menjatuhkan dua jenis sanksi.

BACA JUGA: PECAHKAN REKOR! Haul ke 21 Abah Guru Sekumpul Membludak, Kapolres Banjar: “Nyaris 5 Juta Jemaah

Pertama, sanksi bersifat etika berupa pernyataan bahwa perbuatan terduga pelanggar merupakan hal tercela.

Baca Juga :   Jalan Provinsi di Haruai Lumpuh Total! Banjir Tabalong Surut, Namun Akses Utama Masih Tak Bisa Dilalui

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca