Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Tangkap Pasutri, Tersangka Pencurian di Alfamart

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian di ritel modern yang ada di Kota Seribu Sungai ini. Adalah Sdn (42) dan RWh (40).

    Beberapa hari terakhir, ramai di media sosial aksi pencurian di beberapa ritel modern. Seperti yang pernah diposting oleh akun instagram @info_banjarmasin, diantaranya di Alfamart Surgi Mufti, Alfamart Banua Anyar samping Café Arwana dan Alfamart di Rantauan Darat.

    Berdasarkan kamera CCTV, pelaku ada dua orang suami istri dan membawa anak bayi. Modusnya dengan menyelundupkan barang di dalam tas dan gendongan bayi. Kerugian yang dialami ritel modern itu jutaan rupiah.

    Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Yovie Andri Haryono melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, AKP Sunarto ketika dihubungi wartabanjar.com membenarkannya

    “Pasangan suami istri, warga Jalan Prona I Gang Pelita II RT 13 Kelurahan Pemurus Baru Banjarmasin Selatan,” katanya, Kamis (12/8/2021)

    Turut diamankan barang bukti berupa satu buah minyak zaitun, satu buah minyak telon, satu buah aroma terapi, satu buah Rexona Man, satu bungkus gillet long handle, dua buah pupur, satu buah pupur Wardah, satu kotak susu SGM dan satu bungkus beras isi lima kilogram.

    “Berdasarkan pengakuannya, beraksi di Alfamart Jalan AMD pada Sabtu 7 Agustus 2021, sekitar jam 11.45 Wita. Keduanya dijerap dengan pasal 363 KUHP,” imbuh AKP Sunarto.

    Selanjutnya tersangka bersama barang buktinya dibawa ke Kantor Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. (hr)

    Baca Juga :   Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Pencuri Motor Ditangkap Lagi di Rantau Badauh!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI