Kemenag dan Akademisi HST Angkat Bicara, Bullying Dinilai Ancaman Serius di Dunia Pendidikan

WARTABANJAR.COM, BARABAI- Kasus dengan motif perundungan (bullying) yang menewaskan seorang santri tahfiz berinisial MF (21) di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Qur’an Al-Hikmah, Desa Matang Ginalon, Kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah (HST), terus menjadi sorotan berbagai pihak.

Tidak hanya aparat penegak hukum, kalangan akademisi hingga Kementerian Agama (Kemenag) HST pun menyampaikan tanggapannya.

Dari sisi pendidikan, akademisi STAI Al-Washliyah Barabai, Muhammad Rossi, menilai faktor bullying (perundungan) yang diduga turut melatarbelakangi kasus ini tidak bisa dianggap sepele.

Menurutnya, perundungan bukanlah sekadar kenakalan remaja, melainkan fenomena serius yang dapat meninggalkan trauma psikologis mendalam.

“Perundungan bukan hanya soal ejekan atau kekerasan fisik, tetapi juga menciptakan rasa rendah diri, dendam, kecemasan, hingga depresi. Jika dibiarkan, hal ini bisa merusak masa depan anak,” ujar Rossi, Jumat (22/8/2025).

Ia menegaskan perlunya keterlibatan semua pihak, baik sekolah, pesantren, guru, orang tua, maupun pemerintah, untuk memperkuat pendidikan karakter dan menciptakan lingkungan belajar yang aman serta bebas dari budaya senioritas yang kerap dianggap wajar.

BACA JUGA: TRAGEDI BERDARAH di Ponpes Al-Hikmah HST! Santri Ungkap Tak Pernah Ada Sosialisasi Anti-Bullying