WARTABANJAR.COM, BARABAI– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) meluruskan isu terkait pengungkapan kasus beras Bulog SPHP.
Dua tersangka, JH dan HT, disebut tidak melakukan pengoplosan beras sebagaimana ramai diperbincangkan, melainkan pengemasan ulang dengan karung berlogo resmi SPHP.
Kasat Reskrim Polres HST, AKP Andi Patinasarani, menegaskan bahwa praktik kedua tersangka adalah membeli karung plastik SPHP bekas di pasaran, lalu mengisinya kembali dengan beras lokal milik mereka.
“Jadi, bukan pengoplosan dalam arti mencampur beberapa jenis beras. Lebih tepatnya repacking atau pengemasan ulang tanpa izin resmi,” tegasnya dalam konferensi pers di Polres HST, Rabu (21/8/2025) sore.
Menurut AKP Andi, istilah oplosan identik dengan pencampuran beras kualitas tinggi dan rendah untuk menghasilkan produk baru, Namun dalam kasus ini, pelaku hanya mengganti isi karung SPHP dengan beras lokal yang kualitasnya tidak sesuai standar Bulog.
“Secara hukum tetap keliru karena menipu konsumen. Karungnya berlabel SPHP, tetapi isinya berbeda,” tambahnya.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Polres HST Grebek Sindikat Oplosan Beras Subsidi SPHP, 1 Ton Disita Polisi
Polisi sebelumnya menemukan ratusan karung beras siap edar dari tangan kedua pelaku.
Sebagian bahkan sudah sempat dipasarkan ke luar daerah.
Dari hasil penyidikan sementara, karung SPHP bekas tersebut didapat para tersangka dari pedagang beras maupun pasar tradisional.
Kini, JH dan HT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.