WARTABANJAR.COM – Siapa tak kenal lagu Nuansa Bening? Lagu ciptaan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti ini sudah jadi bagian dari sejarah musik Indonesia dinyanyikan ulang, ditampilkan di berbagai panggung, dan membawa nuansa nostalgia bagi banyak orang. Tapi di balik keindahan nadanya, ternyata tersimpan konflik serius yang kini menyeret nama penyanyi Vidi Aldiano ke ranah hukum.
Vidi digugat sebesar Rp 24,5 miliar oleh Keenan dan Rudi karena diduga menyanyikan lagu Nuansa Bening tanpa izin dalam berbagai pertunjukan selama 16 tahun terakhir sejak 2009 hingga 2024. Kasus ini resmi tercatat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Menurut penjelasan Rudi Pekerti dalam konferensi pers baru-baru ini, pada tahun 2008 sempat ada permintaan izin dari ayah Vidi, Harry Kiss, untuk menggunakan Nuansa Bening dalam album debut Vidi. Saat itu, izin memang diberikan. Tapi setelah itu? Tak ada lagi komunikasi atau perpanjangan izin.
Vidi sendiri, menurut klaim para penggugat, tetap membawakan lagu tersebut dalam ratusan pertunjukan komersial tanpa memperbarui izin. Dari 309 kali penampilan, pihak pencipta hanya menggugat 31 penampilan, sebagai contoh untuk menuntut pertanggungjawaban hukum.
Angka gugatannya memang fantastis, yaitu Rp 24,5 miliar. Tapi menurut kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang, jumlah itu bukan asal-asalan. Perhitungan itu mengacu pada UU Hak Cipta tahun 2014, dan menggambarkan konsekuensi hukum atas pelanggaran, bukan sekadar permintaan royalti.
Yang lebih mengejutkan, pihak penggugat juga meminta penyitaan rumah Vidi di Cilandak sebagai jaminan. Kata Minola, itu langkah hukum biasa dalam perkara perdata, agar jika putusan pengadilan mengabulkan gugatan, bisa langsung dieksekusi.
Semoga kasus ini segera mendapat kejelasan di pengadilan. Dan lebih penting lagi, semoga ini jadi pembelajaran agar ke depannya tak ada lagi masalah serupa. Musik memang soal rasa, tapi urusan hukum tetap harus diselesaikan dengan kepala dingin dan dokumen yang sah.
Karena pada akhirnya, suara emas perlu diiringi dengan izin yang jelas biar harmoninya tak cuma terdengar di panggung, tapi juga di mata hukum.(vri/berbagai sumber)

