WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Seorang pria berinisial SO (33), warga Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penggelapan uang hasil jasa angkut batu bara milik seorang pengusaha truk.
Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Selasa (3/6/2025) pukul 14.00 WITA. Kasus ini kini ditangani untuk proses hukum lebih lanjut.
Korban Rugi Rp126 Juta Lebih
Menurut Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Ipda Jonser Sinaga, korban bernama H.U, seorang wiraswasta berusia 77 tahun asal Desa Benua Raya, Kecamatan Bati-Bati, mengaku mengalami kerugian hingga Rp126.686.324 setelah truk-truk miliknya tidak dibayarkan jasanya oleh pelaku.
“Kronologi bermula ketika SO menawarkan kepada korban pekerjaan pengangkutan batu bara melalui temannya, IS, yang tinggal di Desa Bayansari, Kecamatan Angsana. H.U menyetujui tawaran tersebut dan mulai mengoperasikan unit tronton miliknya untuk angkut batu bara sejak 13 Oktober 2024,” jelas Ipda Jonser Sinaga.
Namun setelah pekerjaan selesai, katanya, korban mendatangi IS untuk menagih pembayaran. IS mengaku bahwa seluruh pembayaran telah diserahkan kepada SO. Sayangnya, SO tak kunjung mengirimkan uang tersebut kepada korban dan bahkan tidak bisa lagi dihubungi.
Pelaku Ditangkap, Rekening Disita
Menindaklanjuti laporan korban, polisi akhirnya berhasil melacak dan menangkap pelaku di wilayah hukum Kecamatan Bati-Bati. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua rekening koran, masing-masing atas nama:

