Terungkap, Terdakwa Jumran Pergi ke Banjarmasin Dengan KTP Rekan

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Oknum TNI AL, Jumran terdakwa kasus pembunuhan jurnalis Banjarbaru, Juwita menggunakan KTP dari adik letingnya, yakni Kardianus untuk membeli tiket pesawat.

Hal ini terungkap dalam sidang Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, di Jalan Trikora, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru, Kamis (8/5) pagi.

Ada dua saksi yang diperiksa dalam agenda kali ini, yakni Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu, yang merupakan anggota TNI AL Balikpapan, yang dihadirkan secara virtual atau daring.

Baca Juga

2 Rumah Hangus di Munti Raya Diduga Karena Lampu Duduk

Terdakwa meminjam KTP Kardianus pada tanggal 3 maret 2025, tanpa memberitahukan alasannya digunakan untuk apa, kepada Kardianus.

“Pada saat itu, terdakwa menelfon saat kami sedang tidur, dan menanyakan posisi kami, dan kami pun menjawab sedang di kamar. Setelah itu, terdakwa pun datang ke kamar, dan membangunkan kami yang sedang terlelap tidur, untuk menanyakan KTP kami,” ujar Kardianus, dalam kesaksiaannya, saat ditanya oleh Oditurat Militer dan Hakim sidang.

“Dengan kondisi setengah sadar dari tidur, kami pun memberitahukan kalau KTP dalam dompet di laci, dan terdakwa pun langsung mengambil KTP tersebut,” lanjutnya.

Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi pun menanyakan, terkait tujuan terdakwa untuk meminjam dari KTP tersebut, namun saksi Kardianus juga tidak mengetahuinnya.