WARTABANJAR.COM – Assalamu’alaikum wr wb. Saya ingin bertanya. Kemarin saya melakukan mandi wajib, tetapi setelah selesai, saya tiba-tiba merasa ragu apakah punggung saya sudah terkena air atau belum. Saat saya periksa, punggung saya memang sudah terkena air, tetapi bekas airnya tidak sebanyak di perut. Apakah saya perlu mengulang mandi wajib atau tidak?
Jawaban
Wa’alaikumsalam wr wb.
Penanya dan pembaca setia NU Online yang budiman dan berbahagia di manapun berada.
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara penanya terlebih dahulu akan kami jelaskan terlebih dahulu terkait ketentuan atau fardhu mandi wajib, yaitu:Niat.
Menghilangkan najis terlebih dahulu jika memang terdapat najis ‘ainiyahnya (najis yang tampak).
Menyampaikan air ke seluruh rambut dan kulit. Tidak ada perbedaan antara rambut kepala dan selainnya, serta antara rambut yang tipis dan tebal.
Rambut yang dikepang, jika air tidak bisa mencapai bagian dalamnya kecuali dengan membukanya, maka wajib dibuka.
Yang dimaksud kulit adalah bagian luar dari tubuh; dan wajib membasuh bagian yang tampak dari lubang telinga, bagian hidung yang terpotong, serta kerutan-kerutan atau retakan-retakan pada tubuh.
Wajib pula menyampaikan air ke balik kulit kepala penis bagi laki-laki yang belum disunat, serta bagian yang tampak dari kemaluan wanita ketika ia duduk untuk buang hajat.
Di antara bagian yang wajib dibasuh adalah dubur (masrubah), karena bagian ini tampak saat seseorang buang hajat, sehingga menjadi bagian dari anggota tubuh yang tampak atau bagian luar tubuh. (Muhammad bin Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib, [Beirut, Dar Ibnu Hazm: 2005], halaman 42-43).