WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Seorang pria berinisial RH (31) warga Desa Balang, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan istrinya, MA (28) melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kejadian ini bermula ketika RH mendatangi rumah MA, lalu RH memukul MA menggunakan tangan kanan sambil memegang kunci mobil dengan gantungan dompet kecil berbahan besi.
Akibatnya, gantungan tersebut mengenai pelipis MA dan menyebabkan luka gores. Tak hanya itu, MA juga mengalami sakit di punggung kiri dan kanan karena kekerasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan yang diterima pada Senin (24/2/2025), jajaran Polres Balangan bergerak cepat dan berhasil mengamankan RH di hari yang sama.
“Pelaku RH sudah kami amankan di sel tahanan Polres Balangan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, Rabu (26/2/2025).
RH sendiri telah mengakui perbuatannya dan bersedia bekerja sama dalam proses penyidikan. Tindakan kekerasan ini membuat RH dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Sebagai bukti, polisi menyita beberapa barang seperti buku nikah, fotokopi kartu keluarga, dan satu dompet dengan gantungan kunci mobil. Pihak kepolisian juga telah melakukan visum et repertum untuk memperkuat bukti kekerasan fisik yang dialami MA. (Alfi)
Editor: Erna Djedi