WARTABANJAR.COM – Malam Nisfu Syaban akan berlangsung pada Kamis petang 13 Februari 2025 M. Pada malam tersebut biasanya diisi dengan berbagai amalan oleh umat Islam.
Salah satu amalan yang sering dilakukan oleh umat Islam, khususnya di Indonesia, adalah membaca QS Yasin sebanyak tiga kali setelah shalat Maghrib. Lantas, bagaimana hukumnya membaca QS Yasin sebanyak tiga kali setelah shalat Maghrib?
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa hukum membaca QS Yasin setelah shalat Maghrib adalah sunnah yang sangat dianjurkan oleh para ulama.
“Amalan ini bukan suatu kewajiban dalam Islam, tetapi termasuk dalam kategori ibadah yang bersifat sunnah atau dianjurkan oleh sebagian ulama berdasarkan pengalaman spiritual dan tradisi keislaman,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda kepada MUIDigital, Rabu (12/2/2025).
Kiai Miftah menjelaskan, malam Nisfu Sya’ban memiliki keutamaan dalam Islam. Oleh karena itu, salah satu amalan yang dianjurkan oleh para ulama adalah membaca QS Yasin sebanyak 3 kali setelah shalat Maghrib.
Kiai Miftah mengungkapkan, salah satu kitab yang menjelaskan perihal keutamaan malam Nisfu Sya’ban dan membaca QS Yasin di malam Nisfu Sya’ban adalah I’natuth Thalibin dan Hasyiyah al-Bajuri.
Kiai Miftah menambahkan, penjelasan tersebut berada di kitab I’anatuth Thalibin Juz 1 halaman 263, sebagaimana berikut:
“Disunnahkan membaca Surat Yasin tiga kali setelah Maghrib, dan setelah setiap kali membaca, berdoa dengan doa yang diajarkan untuk mendapatkan hajat tertentu.”