10 Pelanggaran Sasaran di Operasi Keselamatan Intan Polres Kotabaru

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASINSatlantas Polres Kotabaru mengumumkan pelaksanaan Operasi Keselamatan Intan 2025.

    Jadwal Operasi Keselamatan Intan 2025 akan dimulai esok, Senin, 10 Februari 2025 sampai 23 Februari 2025 atau selama dua pekan.

    Mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya ASTA CITA”, 10 pelanggaran lalu lintas yang jadi prioritas sasaran.

    Baca Juga

    Viral Remaja Diduga Gengster Banjarmasin Diamankan Warga Alalak Tengah 

    Berikut 10 target prioritas pelanggaran lalu lintas di Operasi Keselamatan Intan 2025 :

    1. Menggunakan hape saat berkendara.
    2. Pengemudi dalam pengaruh alkohol.
    3. Melawan arus
    4. Knalpot tidak sesuai spesifikasi.
    5. Pengemudi R2 tidak menggunakan helm.
    6. Menerobos lampu merah.
    7. Tidak menggunakan safety belt.
    8. Melebihi batas kecepatan.
    9. Pengendara di bawah umur.
    10. Berboncengan lebih dari satu orang. (atoe)

    Editor Restu

    Baca Juga :   MANTAP! Bhabinkamtibmas Kelayan Tengah Berhasil Damaiakan Warga yang Terlibat Kasus Pengancaman

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI