WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Tim Satresnarkoba Polres Banjarbaru melakukan pengembangan terkait kepemilikan barang bukti ekstasi dari tersangka WD, yang diamankan pada, Sabtu (1/2/2025) lalu.
Dari hasil pengembangan, anggota Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mendapatkan informasi bahwa tersangka mendapatkan ekstasi dari seseorang berinisial CC, warga Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Aceng Loda melalui Kasatresnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Ahmad Deny Julian menerangkan, kepolisian mendatangi kos yang beralamat di Jalan Lambung Mangkurat Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Baca juga:Dapat Sinyal dari Parpol, PWI Kalsel Optimistis Presiden Prabowo Hadir pada Peringatan HPN 2025
“Saat di sana, kami mendapati seseorang terlihat mencurigakan di tempat tersebut,” ucapnya, Kamis (6/2/2025).
Lantas, tim Satrenarkoba Polres Banjarbaru menunjukan surat tugas sembari menggeledah korban dan tempat tersebut.
“Kita temukan satu lembar plastik klip dengan isi ekstasi sebanyak 30 butir berwarna biru dengan merk RR,” ungkap AKP Deny.
Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti lain; satu buah timbangan digital, dan satu buah handphone yang di gunakan pelaku CC, sebagai sarana komunikasi pelaku untuk mengedarkan Narkoba.
“Pelaku sudah kami amankan dan sudah kita bawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut,” beber AKP Deny.
Oleh karenanya, pelaku akan jerat dengan pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang narkotika dan pasal 84 ayat (2) KUHAP.