Putusan Kasasi, Pemko Berikan HGB Banjarmasin Trade Center Kepada Pemilik Duta Mall

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Kasasi atas sengketa Banjarmasin Trade Center di Jalan Pramuka Terminal Induk A Yani Km 6 Banjarmasin, dimenangkan oleh Dicky Gunawan yang juga pemilik Duta Mall Banjarmasin.

    Kepala Bagian Hukum Pemko Banjarmasin, Lukman Fadlun ketika dikonfirmasi wartabanjar.com membenarkannya. Bahwa putusan kasasi intinya adalah Pemko memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) Banjarmasin Trade Center kepada yang menggugat yakni Dicky Gunawan atau akrab disapa Aseng.

    “Benar, tetapi baru hari ini kami menerimanya (putusan Kasasi dari MA),” katanya, Jumat (2/7/2021).

    Dia menjelaskan, prosesnya setelah di Pengadilan Negeri kemudian naik ke Pengadilan Tinggi dan Kasasi ternyata dimenangkan oleh Dicky Gunawan. Maka dalam hal ini Pemko Banjarmasin masih ada dua upaya, apakah memberikan Hak Guna Bangunan sesuai putusan majelis hakim Mahkamah Agung atau Pemko meninjau kembali.

    Baca Juga :   Mobil Terbakar di SPBU Sungai Jelai

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI