WARTABANJAR.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan aturan terkait poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan poligami tertera dalam pasal 4 Pergub No 2 Tahun 2025 yang ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025.
Dalam Pasal 4 di Pergub tersebut mengatur syarat pemberian izin bagi ASN yang ingin memiliki istri lebih dari satu atau poligami. Pegawai ASN yang ingin berpoligami wajib mendapat rekomendasi izin dari atasannya.
Baca Juga
Geger Pemasalahan Open BO Tetangga di Palangka Raya Ditengahi Polda Kalteng
Selain itu, jika ASN yang berpoligami tanpa mendapat izin dari atasan, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Berikut isi Pasal 4 dalam Pergub tersebut:
BAB III
IZIN BERISTRI LEBIH DARI SEORANG
Bagian Kesatu Umum Pasal 4
(1) Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.
(2) Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari
Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan
bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
(4) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.