WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran terkait panduan pelaksanaan program vaksinasi COVID-19 yang berlaku bagi kelompok sasaran usia anak 12 hingga 17 tahun.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, berarti program vaksinasi anak untuk kelompok usia tersebut sudah bisa dimulai sejak Rabu (30/6/2021).
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi yang dihubungi di Jakarta pada Kamis (1/7/2021) pagi mengatakan surat edaran tersebut bernomor HK.02.02/I/ 1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun yang ditandatangani Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu.
Surat edaran tersebut menginstruksikan pelaksanaan vaksinasi anak dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia di wilayah setempat.
Selain fasilitas kesehatan, pelaksanaan vaksinasi juga dapat dilakukan di sekolah, madrasah atau pesantren berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan kantor pelayanan wilayah kementerian agama setempat.
“Tujuannya untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan,” katanya.
Mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi, katanya, dilakukan sama seperti vaksinasi pada usia di atas 18 tahun.
Peserta vaksinasi anak juga diwajibkan membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak.
“Panduan selanjutnya adalah pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja,” katanya.