WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 1 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembangunan majelis ilmu di wilayah Bungin, Kecamatan Paringin Selatan.
Kepala Kejari Balangan, Siregar Magantar, dalam konferensi pers pada Senin (30/12/2024) mengungkapkan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan mendalam.
BACA JUGA:Kejagung Limpahkan Lima Korporasi Tersangka Korupsi dan TPPU Terkait Kasus Duta Palma
“Proses pemeriksaan telah melibatkan tim khusus, dan hasilnya menetapkan dua tersangka yang kini resmi kami tahan,” ujar Siregar.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Balangan, Fandy, menjelaskan bahwa kedua tersangka, berinisial ND dan MA, merupakan pengurus organisasi keagamaan yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah. Dana yang semula dialokasikan untuk pembangunan majelis ilmu tersebut, diduga tidak pernah direalisasikan alias fiktif.
“Kami telah memeriksa 16 saksi dalam penyelidikan ini. Dari keterangan mereka, ditemukan bukti kuat yang mengarah kepada ND, selaku bendahara, dan MA, sebagai ketua organisasi,” terang Fandy.
Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat atas dugaan penyalahgunaan dana publik yang berdampak pada masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan lemahnya transparansi dalam pengelolaan dana hibah. Pemerintah daerah diharapkan lebih tegas dalam melakukan pengawasan agar dana bantuan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.