Akhirnya Polda Kalsel Tetapkan 2 Tersangka Penimbunan Limbah Medis Berbahaya di Tatah Cina

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penimbunan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan permukiman penduduk, Jalan Tatah Cina, Komplek Pesona Modern RT 01 RW 01, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

    Dua tersangka yang berinisial R dan Y tersebut diketahui bekerja sebagai karyawan perusahaan transportir limbah B3. Limbah ini seharusnya dikirim ke Banten untuk dimusnahkan, namun justru ditimbun di lokasi tersebut.

    BACA JUGA:Polda Kalsel Ungkap Tindak Pidana Pembuangan Ilegal Limbah Medis di Kabupaten Banjar

    Kronologi Penetapan Tersangka

    Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, melalui AKP Catur Widiyanto SE dari Subdit Penmas Bid Humas, menjelaskan bahwa limbah medis ini ditemukan terkubur di area rawa dan ditutup dengan tanah. Operasi penggalian dilakukan pada Senin (23/12/2024) menggunakan alat berat excavator untuk mengumpulkan barang bukti.

    Barang bukti limbah medis tersebut kemudian dimuat ke dalam kontainer dan dipindahkan ke gudang di Komplek LIK, Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru. Selanjutnya, limbah akan dikirim ke Bekasi untuk proses pemusnahan.

    Penggrebekan Dipimpin Langsung Kapolda Kalsel

    Kasus ini terungkap berkat penggrebekan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalsel beberapa waktu lalu. Operasi tersebut bahkan dipimpin langsung oleh Irjen Pol Winarto SH MH saat masih menjabat sebagai Kapolda Kalsel.

    Dalam operasi sebelumnya, pihak kepolisian juga mengamankan tiga orang pelaku dan menduga limbah medis ini berasal dari beberapa rumah sakit di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

    Baca Juga :   TNI AU Tambah Radar Baru di Banjarbaru, Tingkatkan Pertahanan Udara Nasional

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI