PDIP Sebut UU HPP Merupakan Inisiatif Pemerintahan Jokowi Sejak 2021, di Antaranya PPN Jadi 12%

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Dolfie Othniel Frederic Palit menyebut kenaikan pajak pertambangan nilai atau PPN 12 persen berawal dari inisiatif Jokowi.

    Ia mengatakan usulan tersebut disampaikan oleh Pemerintahan Jokowi ke DPR pada 2021 lalu.

    “UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021, seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP,” kata Dolfie kepada wartawan, Minggu, 22 Desember 2024.

    Selanjutnya, kata Dolfie, RUU HPP dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI di Komisi XI. Kemudian, disahkan dalam Paripurna tanggal 7 Oktober 2021.

    “Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP; Selanjutnya RUU HPP dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI (Komisi XI); disahkan dalam Paripurna tanggal 7 Oktober 2021;

    “8 Fraksi (Fraksi PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, NasDem, Fraksi PKB, F Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP) menyetujui UU HPP kecuali fraksi PKS,” kata Dolfie.

    “UU HPP, bentuknya adalah Omnibus Law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon,” tambahnya.

    Salah satu poin penting UU HPP adalah ketentuan bahwa tarif PPN mulai 2025 akan menjadi 12 persen, meningkat dari tarif saat ini yang sebesar 11 persen.

    Sebelumnya, anggota Komisi XI Fraksi Gerindra DPR RI, Wihadi Wiyanto menyebut PPN 12% itu diinisiasi oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

    Baca Juga :   Jelang Perayaan Cap Go Meh 2025, PLN Perkuat Keandalan Listrik Melalui Inspeksi Infrastruktur Kelistrikan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI