WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berpandangan bahwa masyarakat perlu mendengar penjelasan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen dari pemerintah. Ini penting, agar masyarakat dapat memahami konteks yang menyertai lahirnya kebijakan tersebut.
Menurut rencana, pemerintah baru akan memberlakukan rencana itu mulai 1 Januari 2025. Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan, dengan penjelasan pemerintah secara utuh, masyarakat akan tahu agenda dan problematika yang melahirkan urgensi penyesuaian pajak dan nalar fiskalnya.
“Dan tentu saja, terkait juga dengan benefit apa yang ditawarkan kepada rakyat sebagai hasil dari kebijakan tersebut,” ujar Gus Yahya dikutip Wartabanjar.com dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Baca juga: Angkutan Barang Berukuran Besar Dilarang Beroperasi di Malam Tahun Baru
Selanjutnya pimpinan PBNU tersebut berharap, masyarakat akan bisa memahami kebijakan pemerintah terkait kenaikan pajak ini. Hal itu agar masyarakat tidak sekedar menyuarakan secara parsial tuntutan mereka hingga mengganggu hubungan dialogis pemerintah dan masyarakat.
“Sehingga masyarakat tidak sekadar menyerukan tuntutan-tuntutan parsial,” ujarnya.
Penjelasan itu terutama tentang keseluruhan konteks kebijakan. Agenda dan problematika apa yang melahirkan urgensi penyesuaian pajak, bagaimana nalar fiskalnya, dan benefit apa yang ditawarkan kepada rakyat sebagai hasilnya.