Lima Terpidana Anggota Bali Nine Dipindahkan ke Australia, RI Tak Beri Pengampunan

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Lima terpidana anggota Bali Nine yang dipulangkan ke Australia, Minggu (15/12) telah mendarat di nengaranya. Mereka akan melanjutkan pidananya di Australia.

    Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, lima anggota Bali Nine itu tetap berstatus narapidana.  Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan kepada mereka.

    Baca juga:VIDEO VIRAL Detik-detik Rintihan Ibu dan Balita Minta Tolong Disekap di Kandang Ajing PT PMM, Kapolda Marah!

    Syarat itu merupakan salah satu bagian dari practical arrangement atau pengaturan praktis yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menko Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis (12/12/2024).

    “Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apapun,” kata Menko Yusril dalam keterangan kepada media di Jakarta.

    Dalam kesepakatan itu juga tertulis, Pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan hukuman oleh pengadilan Indonesia. Narapidana Bali Nine yang dipulangkan itu akan dimasukkan dalam daftar cekal untuk ke Indonesia sesuai dengan hukum Indonesia.

    Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada Matthew Norman dan kawan-kawan setelah pemindahan narapidana Bali Nine tersebut.

    Menko Yusril menambahkan, kesepakatan ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik (resiprokal).

    Baca Juga :   Gelar Bali Interfaith Movement, Begini Pesan Menteri Agama

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI